
Kantor Imigrasi Wonosobo Amankan WNA Kamboja yang Diduga Memalsukan Identitas untuk Permohonan Paspor RI
Wonosobo,(wonosobo.sorot.co)--Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Kamboja yang diduga berupaya memalsukan identitasnya guna mengajukan permohonan pembuatan paspor WNI.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, K.A. Halim menjelaskan, bahwa WNA asal Kamboja yang berinisial ZAI (40) ini tertangkap ketika hendak mengajukan permohonan paspor RI di kantor imigrasi setempat.
"Pria WNA ini mencoba mengajukan permohonan paspor RI," ujar Halim dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Selasa (20/11/2023).
Menurutnya, petugas imigrasi merasa curiga terhadap pemohon tersebut, yang kemudian petugas berhasil mengungkap pemalsuan identitasnya. 
"Dalam pemeriksaan, kami menemukan paspor berkebangsaan Kamboja dan dokumen lain yang hendak digunakan untuk permohonan paspor RI," tambahnya.
Halim mengungkapkan bahwa ZAI mampu berbicara dalam bahasa Indonesia, meskipun proses wawancara tidak berjalan lancar.
"Dia bisa berbahasa Indonesia, namun tidak fasih. Kami masih mendalami motif pelaku mengapa mencoba-coba mengajukan Paspor RI," jelasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo menegaskan bahwa ZAI diduga melanggar hukum keimigrasian sesuai Pasal 126 huruf c UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Memberikan data palsu atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI, katanya, diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun atau denda Rp 500 juta.
"Untuk sementara WNA tersebut di detensi di ruang tahanan Kanim Wonosobo karena diduga melanggar hukum. Untuk kasus ini masih proses pendalaman untuk memastikan proses selanjutnya," tutupnya.