
Pemkab Wonosobo Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni dan Sertifikasi Lahan Pertanian
Wonosobo, (wonosobo.sorot.co)--Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) telah menyalurkan Bantuan Sosial Penyediaan Rumah Layak Huni dan Bantuan Sertifikasi Tanah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Wonosobo pada Senin (6/11/2023). Acara berlangsung di Pendopo Selatan, sekaligus menjadi ajang Publik Hearing untuk Peraturan Bupati tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK).
Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, menekankan bahwa langkah ini adalah manifestasi dari komitmen Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam menangani permukiman kumuh secara berkelanjutan.
Alhamdulillah setiap tahun selalu mendapat bantuan baik dari pusat maupun provinsi, dan hari ini kita saksikan bersama, dokumentasi sebelum dan sesudah dibangun, sampai masyarakat merasakan manfaatnya,” jelas Afif.
Afif menyatakan bahwa salah satu kewajiban pemerintah adalah menjadi pelayan masyarakat, yang dapat diwujudkan melalui kegiatan seperti penyaluran bantuan ini, yang bertujuan untuk memfasilitasi pembangunan tempat tinggal yang layak huni. 
Karena kemampuan kita terbatas, jadi harus dibereskan secara perlahan, mudah-murahan PR RTLH kedepanya bisa diselesaikan dengan tuntas dengan saling bersinergi, kerjasama dan gotong royong. Kepada para penerima manfaat, untuk memanfaatkan stimulan tersebut dengan baik, dibarengi dengan gotong royong,” imbuhnya.
Kepala Disperkimhub Wonosobo, Agus Santoso, menjelaskan bahwa hingga tahun 2023, sudah ada sekitar 1.107 unit yang telah diselesaikan melalui berbagai program.
RTLH itu adalah sebuah konsep meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang dalam mewujudkannya ada banyak program, seperti Perumahan Pasca Bencana, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan sebagainya. Program Peningkatan Kualitas RTLH yang berasal dari APBD Kabupaten Wonosobo, Bankeu Pemdes, Baznas dan dari sumber dana CSR lainnya, bertujuan untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui perbaikan tempat tinggal,” jelas Agus.
Melalui inovasi strategi kolaborasi, diharapkan kerjasama antar stakeholder dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dapat ditingkatkan. Tujuannya adalah menciptakan perumahan dan kawasan permukiman yang lebih teratur serta menjadikan proses administrasi lebih tertib. Program ini diharapkan juga dapat meningkatkan investasi di sektor perumahan dan kawasan permukiman, serta menciptakan keadilan bagi semua pemangku kepentingan, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.