DPRD Wonosobo Bentuk Pansus untuk Bahas Empat Raperda Penting
Pemerintahan

DPRD Wonosobo Bentuk Pansus untuk Bahas Empat Raperda Penting

Wonosobo,(wonosobo.sorot.co)--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonosobo telah mengambil langkah penting dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pembentukan Pansus ini dilakukan dalam rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Wonosobo pada Rabu (20/09/2023).

Rapat Paripurna ini mencakup agenda penting, termasuk penyampaian jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi terkait empat Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo, serta pembentukan Panitia Khusus.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Wonosobo, Eko Prasetyo, dan Wakil Ketua Agus Riyadi. Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Wonosobo, M. Albar, sejumlah anggota DPRD, dan pimpinan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Wonosobo.

Ketua DPRD Wonosobo, Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa Pansus ini telah dibentuk untuk membahas empat Raperda yang diusulkan, yaitu Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha, Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.

"Masing-masing Pansus diharapkan bekerja secara optimal. Pembentukan Pansus yang akan dilakukan pembahasan bersama eksekutif, merupakan kinerja untuk menghasilkan peraturan daerah, sebagai payung hukum dalam menerapkan kebijakan," jelasnya.

Wakil Bupati Wonosobo, M. Albar, menjelaskan bahwa Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi daerah, pembangunan ekonomi berkelanjutan, daya saing Badan Usaha, kesejahteraan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja. 

"Dalam hal ini, tentunya melalui penyertaan modal diharapkan akan berdampak positif juga dalam menjaga rasio kesehatan badan usaha, utamanya perbankan, melalui rasio kecukupan modal yang harus dijaga pada minimal persentase 12 persen atau dalam kategori sehat, sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan," ungkapnya.