Proses Pembahasan Empat Raperda di Kabupaten Wonosobo
Pemerintahan

Proses Pembahasan Empat Raperda di Kabupaten Wonosobo

Wonosobo, (wonosobo.sorot.co)--Proses pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif di Kabupaten Wonosobo terus dipercepat. Tahapan pembahasan empat Raperda ini telah mencapai paripurna jawaban bupati atas pandangan umum (PU) fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wonosobo.

Keempat Raperda tersebut mencakup Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha, Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.

Sidang Paripurna yang dilakukan di ruang rapat utama Kantor DPRD Wonosobo tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Wonosobo, Eko Prasetyo, dan Wakil Ketua Agus Riyadi. Wakil Bupati Wonosobo, M. Albar, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo, juga turut hadir.

Wakil Bupati Wonosobo, M. Albar, saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD, menyatakan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi daerah, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, daya saing Badan Usaha, kesejahteraan masyarakat, serta penyerapan tenaga kerja.

"Dalam hal ini, tentunya melalui penyertaan modal diharapkan akan berdampak positif juga dalam menjaga rasio kesehatan badan usaha, utamanya perbankan, melalui rasio kecukupan modal yang harus dijaga pada minimal persentase 12 persen atau dalam kategori sehat, sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi lintas sektor, terutama dalam pemenuhan hak anak. 

"Strategi Pemerintah Daerah dalam pemenuhan hak anak adalah dengan berkolaborasi multi pihak, baik internal pemerintah melalui Perangkat Daerah terkait, dunia usaha, media massa, masyarakat dan orang tua," jelasnya.

Dalam rancangan Perda baru mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pemerintah Daerah harus bersikap lebih aktif dan responsif dalam melayani masyarakat, termasuk pemutakhiran data dan pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Melalui pendekatan pelayanan kepada masyarakat, diharapkan masyarakat akan lebih mudah melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya, serta tidak ragu lagi dalam mengurus dokumen kependudukan karena tidak ada lagi denda.

Selanjutnya, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung menjadi tidak sesuai dengan perkembangan hukum yang berlaku, sehingga tidak lagi dapat dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Wonosobo.

"Sehingga dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas, agar penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Wonosobo dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan tujuan, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung," pungkasnya.