
Program PTSL PM di Kabupaten Wonosobo: Kepastian Hukum Tanah untuk Masyarakat dengan Biaya Terjangkau
Mojotengah, (wonosobo.co.id)--Pemerintah Kabupaten Wonosobo bersama Kantor ATR/BPN Kabupaten Wonosobo kembali melaksanakan penyerahan sertifikat tanah kepada warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL PM) pada Rabu (06/8/2023) di Desa Kebrengan, kecamatan Mojotengah.
Dalam sambutannya, Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, menjelaskan bahwa program PTSL merupakan upaya konkret pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat. Tujuannya adalah untuk mencegah timbulnya masalah hukum di masa depan.
Ini adalah program yang memudahkan masyarakat untuk memiliki bukti hak milik sah tanah, yaitu sertifikat dengan biaya murah bukan gratis. Biaya murah dan mudah, karena semua itu jelas dan ada aturannya serta legal”, tandas Bupati.
Bupati juga mengajak masyarakat untuk bersyukur karena mereka dapat memperoleh sertifikat tanah dengan biaya yang lebih terjangkau daripada melakukannya secara mandiri atau melalui proses reguler. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat mendukung program ini secara bersama-sama. 
Ingat, keabsahan kepemilikan tanah sangat penting. Agar tidak menimbulkan sengketa dan hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari. Maka dari itu simpanlah baik-baik sertifikat tanah ini, kalau perlu difotokopi, sehingga suatu saat ketikka diperlukan tidak susah mencarinya'', imbuhnya.
Bupati Afif Nurhidayat mengapresiasi kinerja Kantor ATR/BPN Wonosobo dalam melaksanakan Program PTSL. Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo siap memberikan fasilitasi dan kemudahan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program PTSL ini. Pemkab bahkan memiliki target ambisius untuk menyelesaikan proses sertifikasi atas seluruh tanah milik masyarakat di Desa pada tahun 2024.
Kita dukung program-program baik seperti ini. Di samping itu yang terpenting, manfaatkan dengan baik atau disimpan dengan baik. Bila mana dibuat agunan, jangan untuk kredit konsumsi, tapi manfaatkan untuk kegiatan produktif seperti memulai atau menambah modal usaha”, pintanya.
Diharapkan bahwa melalui program produktif ini, kesejahteraan masyarakat dapat meningkat, yang selanjutnya akan berdampak pada peningkatan kemandirian desa serta penyelesaian berbagai masalah sosial-ekonomi yang masih dihadapi hingga saat ini.
Di sisi lain, Kepala ATR/BPN Wonosobo, Agung Basuki, menjelaskan bahwa pada kesempatan kali ini, 288 sertifikat tanah diberikan kepada Desa Blederan, 474 sertifikat kepada Desa Kebrengan, dan 466 sertifikat kepada Desa Derongisor. Target Kementerian adalah untuk memaksimalkan persentase pemilik tanah yang memiliki sertifikat, mencapai sekitar 60% dari jumlah tanah yang telah diukur tetapi belum bersertifikat.
Terimakasih untuk semua pihak yang telah nyengkuyung menyukseskan program strategis ini. Alhamdulillah juga upaya Kantor Pertanahan sudah didukung penuh oleh Bupati Wonosobo,” pungkasnya