KPK RI, Pemprov Jawa Tengah, dan Pemkab Wonosobo Gelar Bimbingan Teknis Desa Antikorupsi 2023
Pemerintahan

KPK RI, Pemprov Jawa Tengah, dan Pemkab Wonosobo Gelar Bimbingan Teknis Desa Antikorupsi 2023

Solomerto, (wonosobo.sorot.co)--Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Wonosobo menyelenggarakan Bimbingan Teknis Desa Antikorupsi 2023 bagi kepala desa dan perangkatnya. Acara tersebut bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi serta mensosialisasikan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa. Bimbingan teknis ini dilaksanakan pada Kamis (11/4/2023) di GOR Desa Semayu, Kecamatan Selomerto, Wonosobo.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah (Setda) Wonosobo, One Andang Wardoyo, menegaskan bahwa Bimbingan Teknis Indikator Desa Antikorupsi merupakan upaya konkret dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di semua lini. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mewujudkan Desa Antikorupsi di Wonosobo.

''Saya minta bukan hanya membangun sistem, tapi paling penting adalah merubah mindset, sikap dan perilaku masyarakat untuk jujur. Membangun Indonesia yang bersih dan produktif diawali dari level pemerintahan paling bawah yaitu desa,” ungkapnya.

Diharapkan, dengan adanya bimtek ini, desa-desa akan lebih siap dalam menjalankan peran sebagai Desa Antikorupsi. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan dokumen atau indikator, tetapi juga melibatkan semangat antikorupsi dan menjaga integritas.

Pada kesempatan ini, terdapat empat desa yang mengikuti bimtek, yaitu Desa Semayu Kecamatan Selomerto, yang juga menjadi desa percontohan desa antikorupsi di Kabupaten Wonosobo, serta tiga desa perluasan, yaitu Desa Bumiroso Kecamatan Watumalang, Desa Beran Kecamatan Kepil, dan Desa Lancar Kecamatan Wadaslintang.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah I Jawa Tengah, Antonius Trihananto, menyatakan bahwa program desa antikorupsi di Jawa Tengah merupakan komitmen serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mendukung pencegahan korupsi di tingkat pemerintahan desa. Hal ini ditandai dengan pencanangan 29 desa antikorupsi di Desa Sijenggung, Kabupaten Banjarnegara, pada tanggal 15 Desember 2022 oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Bimtek Desa Anti Korupsi merupakan kegiatan untuk mewadahi kepala desa dan perangkatnya dalam mengimplementasikan Desa Anti Korupsi serta dapat lebih mengoptimalkan pencegahan korupsi pada tingkat desa. Adapun tujuannya adalah terwujudnya desa anti korupsi dengan penanaman nilai-nilai integritas kepada pemerintah dan masyarakat desa, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, akuntabel, transparan dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme,” lanjutnya.

Dia juga menjelaskan bahwa desa merupakan embrio pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan merupakan elemen penting bagi kemajuan Indonesia. Oleh karena itu, jika ingin mencapai kemajuan Indonesia, maka pembangunan desa menjadi hal utama dan penting. 

Firlawa Ismawadin, narasumber dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, menegaskan bahwa program Desa Antikorupsi tidak hanya ditujukan kepada kepala desa atau perangkat desa, tetapi juga pemerintah kabupaten dan seluruh elemen masyarakat. Implementasi indikator Desa Antikorupsi meliputi penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

Bimtek ini dilaksanakan menyikapi fenomena yang sering terjadi dalam kasus tindak pidana korupsi. Sehingga, lembaga anti rasuah itu merasa perlu, masuk ke dalam hal dasar yang paling fundamental. Yakni pendidikan anti korupsi di lingkungan keluarga, sebagai unit terkecil dalam masyarakat. Salah satunya dengan Program Desa Antikorupsi yang merupakan pondasi awal untuk membangun desa, yang memiliki tata kelola pemerintahan desa yang baik.” pungkasnya.